Friday 4 January 2013

Pernikahan Dini


Bab 1 Pendahuluan


A. LATAR BELAKANG
Pernikahan dini diartikan sebagai institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga.
Maraknya pernikahan dini yang dialami remaja putri di bawah 20 tahun tampaknya masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Pernikahan dini bukan menjadi satu hal baru untuk diperbincangkan, padahal banyak resiko yang harus dihadapi mereka yang melakukannya.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang sangat awal. Bagi orang – orang jaman dulu, pernikahan wanita berusia 13-16 tahun atau pria 17-18 tahun adalah hal yang biasa. Tetapi bagi masyarakat kini, hal itu merupakan sebuah keanehan . Wanita yang menikah sebelum 20 tahun atau pria sebelum 25 tahun dianggap tidak wajar. Tapi hal ini memang benar adanya. Idealnya menikah itu pada saat dewasa awal yaitu sekitar 20-kurang dari 30 tahun untuk wanitanya, sementara untuk pria itu 25tahun. Jika sebelum usia tersebut menikah,pada umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang.


B.     PERUMUSAN MASALAH
Pada bab ini kami akan membahas tentang beberapa hal yang berkaitan dengan pernikahan dini,antara lain sebagi berikut:
  1. Penyebab pernikahan dini
  2. Dampak pernikahan dini
  3. Kebijakan atau upaya yang dilakukan untuk mencegah pernikahan dini
  4. Pernikahan dini dalam perspektif agama dan negara


C. TUJUAN
Makalah tentang “Pernikahan dini” ini dibuat dengan tujuan agar siapa saja yang membaca makalah ini khususnya para remaja dapat mengetahui apa itu pernikahan dini dan dapat di jadikan sebuah gambaran agar orang tua dan remaja tidak terburu dalam mengambil keputusan untuk menikah. Serta dapat mengambil hikmah dari pernikahan dini tersebut.


Bab 2 Pembahasan


A.    FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI
Faktor-faktor penyebab pernikahan dini adalah sebagai berikut :
Ø  Kurangnya pengetahuan masyarakat pedesaan tentang kapan waktu yang ideal untuk menikah.
Ø  Adanya anggapan bahwa orang tuanya tidak bisa melihat cucunya nanti dan ingin capat-cepat memiliki cucu.
Ø  Karena kondisi ekonomi rumah tangganya yang kurang berkecukupan, sehingga terkadang ingin anaknya cepat-cepat menikah dengan orang yang mampu.
Ø  Kadang kala ada remaja yang dinikahkan pada usia remaja belia karena telah hamil  terlebih dahulu karena ingin menutupi aib.
Ø  Ingin menghindari dosa (seks bebas).

B.     DAMPAK PERNIKAHAN DINI
Pernikahan dini mempunyai dampak negative yang banyak, baik itu secara biologis  ataupun fisik, psikologis dan ekonomi. Selain itu pernikahan dini juga mempunyai dampak positif. Berikut ini akan dijelaskan tentang dampak – dampak pernikahan dini tersebut, antara lain sebagai berikut:

v  Dampak negatif dari pernikahan dini, yaitu:
  1. Secara biologis ataupun fisik
Remaja yang menikah dini baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak, sehingga kemungkinan anak cacat dan anak ataupun ibu meninggal saat proses persalinan lebih tinggi. Pernikaha dini juga berisiko mengakibatkan penyakit kanker mulut rahim dan rasa sakit pada kemaluan wanita saat beruhubungan intim.

  1. Secara Psikologis
Remaja yang menikah sebelum usia psikologis yang tepat biasanya rentan menghadapi dampak buruknya. Pada saat itu remaja belum siap menghadapi tanggung jawab yang harus diemban sebagai orang dewasa. Akibatnya di dalam keluarga sering terjadi pertengkaran karena tidak dapat mengendalikan emosinya dan akan trauma karena kehidupannya yang tidak bebas. Tetapi akan lebih trauma lagi apabila bercerai setelah beberapa bulan menikah. Padahal saat seperti itu seharusnya remaja bisa menikmati masa mudanya, tapi apabila telah menikah seorang remaja tidak bisa lagi menikmati masa remajanya.
Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan dalam keluarga, baik itu ekonomi, pasangan maupun anak-anak. Dan sudah cukup mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan secara matang serta bisa mengasuh anaknya dengan baik di kemudian hari. Sebenarnya kalau kematangan psikologis itu tidak ditentukan batas usia karena ada juga yang sudah barumur tetapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa. Kondisi kematangan psikologis ini menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari. Yang namanya mendidik anak perlu pendewasaan diri,jadi harus ada kematangan dan pemahaman diri, untuk dapat memahami anak. Kalau masih kekanak-kanakan, maka mana bisa ibu mengayomi anaknya. Yang ada hanya akan terbabani karena di satu sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi keluarganya. Idealnya menikah itu pada saat dewasa awal yaitu sekitar 20 – sebelum 30 tahun untuk wanitanya, sementara untuk prianya itu 25 tahun.

  1. Secara Ekonomi
Biasanya remaja yang menikah dini ekonomi keluarganya kurang baik, karena disebabkan pekerjaan yang kurang baik yang dikarenakan oleh kurangnya mengenyam pendidikan. Namun tidak semuanya seperti itu, ada juga yang dapat memenihi kebutuhan hidupnya karena orang tuanya mampu.

  1. Secara social
Ditinjau dari sisi social, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang.


v  Dampak positif dari pernikahan dini, yaitu:
Pernikahan dini juga mempunyai dampak posif yaitu untuk menghindari zina (seks bebas). Apabila dengan menikah di usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubungan dosa dan Lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternative terbaik. Wallahu A’lam.


C.    KEBIJAKAN ATAU UPAYA YANG DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH PERNIKAHAN DINI
Untuk mencegah pernikahan dini, peranan orang tua sangat besar karena tanggung jawab terhadap anak ada pada mereka. Masyarakat diharap dapat lebih memperhatikan kebutuhan anak dan tidak memanfaatjan anak sebagai alat untuk diperdagangkan dan lain-lain.
Remajanya sendiripun sebaiknya tidak terburu-buru untuk menikah dan menjaga pergaulannya, karena masih banyak yang harus dilakukan sebelum menikah yaitu: mendapatkan pendidikan yang cukup dan mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga dapat memberi nafkah dengan cukup terhadap keluarganya kelak.


D. PERNIKAHAN DINI DALAM PRSPEKTIF AGAMA DAN NEGARA
·   Pernikahan dini menurut Negara
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.

·   Pernikahan dini menurut islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.  
Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan
BAB 3 PENUTUP


A. KESIMPULAN
Dari apa yang telah kita bahas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pernikahan dini tidak seharusnya dilakukan, dan apabila kita pikirkan bahwa pernikahan dini sangat berisiko pada remaja, karena pernikahan dini merusak masa depan, generasi muda bangsa dan juga banyak dampak buruk yang harus di hadapai remaja yang melakukan pernikahan dini. Oleh karena itu, maka hal yang sebaiknya kita lakukan adalah menghindari pernikahan dini dan berfikir jauh ke depan. Namun, apabila dengan menikah di usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubungan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia matang mengandung nilai positif, maka hal itu adalah lebih utama. Wallahu A’lam.

B. KRITIK DAN SARAN
Tiada seorang pun yang sempurna, oleh sebab itu kami merasa makalah yang kami susun ini masih jauh dari sempurna. Kami mengharap kepada siapa saja yang membnaca makalah kami agar mengkritik apa – apa yang kurang dari kami. Akan tetapi kami harapkan, karya kami ini setidaknya bias memberikan manfaat dan wawasan kepada anda yang membacanya.
















DAFTAR PUSTAKA


UU Perkawinan di www.depag.go.id .
Ibrahim, al Bajuri hlm. 90 vol. 2 Toha Putra, Semarang.
Ibnu Hajar al ’Asqalani, Fathul Bari vol.9 hlm.237 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
Jalaluddin Suyuthi, Jami’ al Shaghir hlm.210 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
Ibid, hlm.501.
Imam Syatibi, al Muwafaqot hlm.220 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
Izzudin Ibn Abd. Salam, Qowa’id al Ahkam hlm.90 vol.II Darul Kutub Ilmiah, Beirut.

No comments:

Post a Comment