Bab 1 Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
Pernikahan dini diartikan sebagai
institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam
satu ikatan keluarga.
Maraknya pernikahan dini yang dialami
remaja putri di bawah 20 tahun tampaknya masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Pernikahan dini bukan menjadi satu hal baru untuk diperbincangkan, padahal
banyak resiko yang harus dihadapi mereka yang melakukannya.
Pernikahan dini adalah pernikahan
yang sangat awal. Bagi orang – orang jaman dulu, pernikahan wanita berusia
13-16 tahun atau pria 17-18 tahun adalah hal yang biasa. Tetapi bagi masyarakat
kini, hal itu merupakan sebuah keanehan . Wanita yang menikah sebelum 20 tahun
atau pria sebelum 25 tahun dianggap tidak wajar. Tapi hal ini memang benar adanya.
Idealnya menikah itu pada saat dewasa awal yaitu sekitar 20-kurang dari 30
tahun untuk wanitanya, sementara untuk pria itu 25tahun. Jika sebelum usia
tersebut menikah,pada umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan
secara matang.
B. PERUMUSAN MASALAH
Pada bab ini kami akan membahas
tentang beberapa hal yang berkaitan dengan pernikahan dini,antara lain sebagi
berikut:
- Penyebab pernikahan dini
- Dampak pernikahan dini
- Kebijakan atau upaya yang dilakukan untuk mencegah pernikahan dini
- Pernikahan dini dalam perspektif agama dan negara
C. TUJUAN
Makalah tentang “Pernikahan dini” ini dibuat dengan
tujuan agar siapa saja yang membaca makalah ini khususnya para remaja dapat
mengetahui apa itu pernikahan dini dan dapat di jadikan sebuah gambaran agar
orang tua dan remaja tidak terburu dalam mengambil keputusan untuk menikah.
Serta dapat mengambil hikmah dari pernikahan dini tersebut.
Bab 2 Pembahasan
A. FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN
DINI
Faktor-faktor penyebab pernikahan dini adalah sebagai
berikut :
Ø Kurangnya pengetahuan masyarakat pedesaan tentang kapan waktu yang
ideal untuk menikah.
Ø Adanya anggapan bahwa orang tuanya tidak bisa melihat cucunya nanti
dan ingin capat-cepat memiliki cucu.
Ø Karena kondisi ekonomi rumah tangganya yang kurang berkecukupan,
sehingga terkadang ingin anaknya cepat-cepat menikah dengan orang yang mampu.
Ø Kadang kala ada remaja yang dinikahkan pada usia remaja belia karena
telah hamil terlebih dahulu karena ingin
menutupi aib.
Ø Ingin menghindari dosa (seks bebas).
B. DAMPAK PERNIKAHAN DINI
Pernikahan dini mempunyai dampak
negative yang banyak, baik itu secara biologis
ataupun fisik, psikologis dan ekonomi. Selain itu pernikahan dini juga
mempunyai dampak positif. Berikut ini akan dijelaskan tentang dampak – dampak
pernikahan dini tersebut, antara lain sebagai berikut:
v Dampak negatif dari
pernikahan dini, yaitu:
- Secara biologis ataupun fisik
Remaja yang menikah dini baik secara fisik maupun
biologis belum cukup matang untuk memiliki anak, sehingga kemungkinan anak
cacat dan anak ataupun ibu meninggal saat proses persalinan lebih tinggi.
Pernikaha dini juga berisiko mengakibatkan penyakit kanker mulut rahim dan rasa
sakit pada kemaluan wanita saat beruhubungan intim.
- Secara Psikologis
Remaja yang menikah sebelum usia
psikologis yang tepat biasanya rentan menghadapi dampak buruknya. Pada saat itu
remaja belum siap menghadapi tanggung jawab yang harus diemban sebagai orang
dewasa. Akibatnya di dalam keluarga sering terjadi pertengkaran karena tidak
dapat mengendalikan emosinya dan akan trauma karena kehidupannya yang tidak
bebas. Tetapi akan lebih trauma lagi apabila bercerai setelah beberapa bulan
menikah. Padahal saat seperti itu seharusnya remaja bisa menikmati masa
mudanya, tapi apabila telah menikah seorang remaja tidak bisa lagi menikmati
masa remajanya.
Padahal kalau menikah itu kedua belah
pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi
permasalahan-permasalahan dalam keluarga, baik itu ekonomi, pasangan maupun
anak-anak. Dan sudah cukup mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan secara
matang serta bisa mengasuh anaknya dengan baik di kemudian hari. Sebenarnya
kalau kematangan psikologis itu tidak ditentukan batas usia karena ada juga
yang sudah barumur tetapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda
tapi pikirannya sudah dewasa. Kondisi kematangan psikologis ini menjadi hal
utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari. Yang
namanya mendidik anak perlu pendewasaan diri,jadi harus ada kematangan dan
pemahaman diri, untuk dapat memahami anak. Kalau masih kekanak-kanakan, maka
mana bisa ibu mengayomi anaknya. Yang ada hanya akan terbabani karena di satu
sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi
keluarganya. Idealnya menikah itu pada saat dewasa awal yaitu sekitar 20 –
sebelum 30 tahun untuk wanitanya, sementara untuk prianya itu 25 tahun.
- Secara Ekonomi
Biasanya remaja yang menikah dini
ekonomi keluarganya kurang baik, karena disebabkan pekerjaan yang kurang baik
yang dikarenakan oleh kurangnya mengenyam pendidikan. Namun tidak semuanya
seperti itu, ada juga yang dapat memenihi kebutuhan hidupnya karena orang
tuanya mampu.
- Secara social
Ditinjau dari sisi social, pernikahan
dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang
masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang.
v Dampak positif dari
pernikahan dini, yaitu:
Pernikahan dini juga mempunyai dampak
posif yaitu untuk menghindari zina (seks bebas). Apabila dengan menikah di usia
muda mampu menyelamatkan diri dari kubungan dosa dan Lumpur kemaksiatan, maka
menikah adalah alternative terbaik. Wallahu A’lam.
C. KEBIJAKAN ATAU UPAYA YANG
DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH PERNIKAHAN DINI
Untuk mencegah pernikahan dini,
peranan orang tua sangat besar karena tanggung jawab terhadap anak ada pada
mereka. Masyarakat diharap dapat lebih memperhatikan kebutuhan anak dan tidak
memanfaatjan anak sebagai alat untuk diperdagangkan dan lain-lain.
Remajanya sendiripun sebaiknya tidak
terburu-buru untuk menikah dan menjaga pergaulannya, karena masih banyak yang
harus dilakukan sebelum menikah yaitu: mendapatkan pendidikan yang cukup dan
mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga dapat memberi nafkah dengan cukup
terhadap keluarganya kelak.
D. PERNIKAHAN DINI DALAM
PRSPEKTIF AGAMA DAN NEGARA
·
Pernikahan dini menurut Negara
Undang-undang negara kita telah
mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7
ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur
16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan
batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai
pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan
matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
·
Pernikahan dini menurut islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu
perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima
nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur
keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al
Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks
yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak
mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin
kabur.
Agama dan negara terjadi perselisihan
dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas
minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah
pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata
agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum
baligh.
Terlepas dari semua itu, masalah
pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan
lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan
BAB 3 PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari apa yang telah kita bahas, maka
kita dapat menyimpulkan bahwa pernikahan dini tidak seharusnya dilakukan, dan
apabila kita pikirkan bahwa pernikahan dini sangat berisiko pada remaja, karena
pernikahan dini merusak masa depan, generasi muda bangsa dan juga banyak dampak
buruk yang harus di hadapai remaja yang melakukan pernikahan dini. Oleh karena
itu, maka hal yang sebaiknya kita lakukan adalah menghindari pernikahan dini
dan berfikir jauh ke depan. Namun, apabila dengan menikah di usia muda mampu
menyelamatkan diri dari kubungan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah
adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai
pada usia matang mengandung nilai positif, maka hal itu adalah lebih utama.
Wallahu A’lam.
B. KRITIK DAN SARAN
Tiada seorang
pun yang sempurna, oleh sebab itu kami merasa makalah yang kami susun ini masih
jauh dari sempurna. Kami mengharap kepada siapa saja yang membnaca makalah kami
agar mengkritik apa – apa yang kurang dari kami. Akan tetapi kami harapkan,
karya kami ini setidaknya bias memberikan manfaat dan wawasan kepada anda yang
membacanya.
DAFTAR PUSTAKA
UU Perkawinan di www.depag.go.id .
Ibrahim, al Bajuri hlm. 90 vol. 2 Toha Putra, Semarang.
Ibnu Hajar al ’Asqalani, Fathul Bari vol.9 hlm.237 Darul Kutub
Ilmiah, Beirut.
Jalaluddin Suyuthi, Jami’ al Shaghir hlm.210 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
Ibid, hlm.501.
Imam Syatibi, al Muwafaqot hlm.220 Darul Kutub Ilmiah, Beirut.
Izzudin Ibn Abd. Salam, Qowa’id al Ahkam hlm.90 vol.II Darul Kutub
Ilmiah, Beirut.